Tugas:
Makalah
ANALISIS KEBIJAKAN TENTANG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
MADRASAH DINIYAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Sistem Kebijakan PAI
Dosen Pengampu: Dr. H. Moh. Yahya Obaid, M.Ag
OLEH
WA ODE SYAMSINAR NADIA
NIM: 16040202023
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) KENDARI
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa
tercurah kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat, nikmat dan karunia-Nya,
sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Analisis
Kebijakan Tentang Pengembangan Pendidikan Madrasah Diniyah” sesuai dengan waktu
yang diharapkan. Makalah ini diajukan
guna memenuhi tugas mata kuliah Sistem Kebijakan PAI.
Makalah ini membahas tentang teori-teori klasik
dalam belajar dan pembelajaran yang mencakup Konsep Dasar Pengembangan Pendidikan Madrasah Diniyah, Kebijakan
Pemerintah Dalam Pengembangan Pendidikan Madrasah Diniyah. Selain itu, untuk memperdalam pengkajian konsep
ini maka penulis memberikan penjelasan beberapa Peraturan Pemerintah yang
relevan. Informasi yang dihasilkan dalam makalah ini menjadi referansi penting
dalam memahami kebijakan pemerintah dalam pengembangan pendidikan madrasah
diniyah secara parsial dan komprehensif.
Dalam penulisan makalah ini, penulis banyak
merujuk referensi dari buku Pendidikan Islam di Indonesia. Referensi lain
diperoleh dari informasi yang berkembang dari diskusi para pakar tentang kebijakan
pemerintah terhadap pendidikan madrasah diniyah di media cetak dan
elektronik. Selain itu, untuk memperkaya
khasanah madrasah diniyah, penulis juga banyak menerima masukan dari
rekan-rekan mahasiswa S2 Pendidikan Agama Islam IAIN Kendari. Olehnya itu,
penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna, sehingga kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat
diharapkan demi kesempurnaan makalah ini. Selain itu, penulis berharap makalah
ini dapat memberikan informasi bagi pembaca sehingga bermanfaat untuk
pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua terutama
tentang Teori-Teori Klasik dalam Belajar dan Pembelajaran.
Kendari, 10 Oktober 2017
Penulis,
DAFTAR ISI
Halaman Sampul ........................................................................................ i
Kata Pengantar........................................................................................... ii
Daftar Isi .................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN .......................................................................
A.
Latar Belakang................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah ............................................................................ 2
BAB II. PEMBAHASAN.........................................................................
A. Konsep Dasar Teori Pengembangan Madrasah
Diniyah................. 4
B. Kebijakan Pemerintah Tentang Madrasah Diniyah......................... 9
BAB III. PENUTUP..................................................................................
A.
Kesimpulan ................................................................................... 14
B.
Saran ............................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA
……………………………………………………. 16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lahirnya usaha-usaha pendidikan Islam dimotivasi oleh adanya perintah untuk melaksanakan
pendalaman ajaran Islam
(tafaqquh fiddin) sebagaimana
dinyatakan dalam Al-Qur’an, surat at-Taubah 122:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا
كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا
فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ
يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi
orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya ke medan perang. Mengapa tidak pergi
dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah
kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Pada awal perkembangannya,
pendidikan Islam yang berlangsung dapat dikatakan bersifat nonformal yang lebih
berkaitan dengan upaya-upaya dakwah Islamiyah sehingga dapat dipahami bahwa
proses pendidikan Islam pertama kali berlangsung di rumah sahabat tertentu yakni
al-arqam dan ketika masyarakat Islam mulai terbentuk maka pendidikan
diselenggarakan di masjid. Proses pendidikan pada tempat ini dilakukan
dalam halaqah (lingkaran belajar). Pendidikan formal (klasikal) baru muncul,
yakni dengan lahirnya madrasah pertama
yang didirikan oleh Wasir
Nidham al-Mulk pada tahun
1064 M dan kemudian dikenal
dengan madrasah Nizham al-Mulk. Model sistem pendidikan madrasah inilah yang menyebar dan berkembang di
seluruh masyarakat Islam, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, pada
awalnya, para pendiri (the founding father) pondok pesantren Kyai, Ulama, Syekh membangun
dan mengembangkan lembaga ini secara khusus sebagai lembaga tafaqquh fiddin (pendalaman ilmu-ilmu keislaman)
bagi santri dan masyarakat sekitarnya untuk menyebarluaskan ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan
sekaligus mempertahankan khazanah tradisi keilmuan sehingga pendidikan diniyah (pondok
pesantren) sebagai institusi yang memberikan doktrin terhadap para santri
khususnya dan masyarakat
Indonesia pada umumnya.
Pendidikan diniyah
pada saat itu masih bersifat nonformal yang dilaksanakan di surau, langgar, di
masjid, dan tempat-tempat lain yang sejenis untuk melakukan telaah kitab-kitab
kuning (kitab klasik) karya para ulama salafi (klasik) yang dikarang
pada abad ke 9-14 masehi. Dengan metode pembelajaran; sorogan, wetonan, dan sejenisnya yang
berlangsung dan dilakukan secara individual dan bersifat personal antara Kyai dengan para Santri.[1] Ketika jumlah santri mengalami
perkembangan pesat di pondok pesantren, pendidikan diniyah mulai diarahkan pada
sistem pendidikan Madrasah (klasikal) dimana sistem ini
dipengaruhi oleh sistem madrasah
di Timur Tengah atau Mesir yang dibawa para Kyai, atau ulama yang pernah belajar di negara-negara tersebut.
Seiring dengan
perkembangan zaman madrasah diniyah mengalami kemajuan yang pesat dimana pendidikan
diniyah yang diselenggarakan oleh ummat Islam meliputi pendidikan diniyah
secara klasikal (pendidikan diniyah salafiyah) dan pendidikan diniyah
takmiliyah. Pendidikan diniyah klasikal merupakan pendidikan diniyah yang
mengkhususkan pada kajian-kajian keislaman yang bersumber pada kitab-kitab
kuning, dan berlangsung secara mandiri dan pada umumnya diselenggarakan di pondok
pesantren. Pendidikan diniyah takmiliyah adalah pendidikan diniyah yang
diselenggarakan umat Islam untuk menyempurnakan pendidikan agama Islam bagi siswa yang belajar di pendidikan
dasar dan pendidikan menengah.
Pendidikan Islam yang
bersifat nonformal dalam bentuk madrasah diniyah merupakan lembaga pendidikan
pertama dan tertua di Indonesia. Lembaga
tersebut telah beraktivitas sebelum masa penjajahan hingga bangsa ini
merdeka sampai sekarang dan telah
berjasa mencerdaskan anak-anak bangsa yang kurang mampu. Namun, keberadaan pendidikan madrasah diniyah
hingga saat ini belum dapat memenuhi harapan masyarakat sebab penyelenggaraannya belum kondusif. Pencitraan terhadap lembaga pendidikan
Islam yang kumuh, tenaga pendidiknya tidak berkualifikasi serta manajemennya yang
tidak terstruktur masih menjamur dalam pikiran masyarakat. Hal tersebut memberi kesan negatif
sehingga lembaga ini kurang
dilirik masyarakat sebagai tujuan utama pendidikan bagi anaknya.
Studi tentang pendidikan Islam dengan situasi dan kondisi
seperti itu sesungguhnya telah banyak dilakukan oleh berbagai kalangan
akademisi. Kajiannya banyak ke arah substansi pendidikan meliputi kurikulum,
media, metode, keadaan siswa, tenaga pendidik dan manajemennya. Pada pemerintahan yang bersifat
desentralistik ini beberapa pemerintahan daerah di Indonesia telah
memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib belajar madrasah diniyah dengan tujuan sebagai upaya pemberdayaan
pendidikan Islam bagi masyarakat melalui lembaga pendidikan madrasah diniyah. Wajib belajar madrasah diniyah adalah kebijakan pendidikan
yang diatur melalui Peraturan Daerah sebagai regulasi yang mempunyai kekuatan
hukum mengikat bagi penyelenggara pendidikan Islam, masyarakat, orang tua dan
anak usia sekolah yang masuk ke dalam kategori wajib belajar. Kebijakan wajib belajar madrasah
diniyah merupakan fenomena yang sangat menarik untuk dilakukan studi dengan
pendekatan kebijakan. Studi kebijakan publik dapat menjelaskan latar belakang,
proses, tujuan dan implementasinya. Dengan diberlakukan kebijakan tersebut dapat mencapai
outcomes yang diharapkan oleh penentu kebijakan. Studi kebijakan publik sebagai
salah satu disiplin ilmu untuk menganalisis kebijakan di bidang pendidikan/pendidikan
Islam sangat diperlukan sebagai kajian alternatif. Teori yang mendasarinya
bahwa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah merupakan kebijakan publik
yang mengatur ranah publik bagi kepentingan Negara dan masyarakat. Oleh karena
itu, diperlukan
kajian teoritis dalam mengasumsi konsep dasar pengembangan pendidikan madrasah diniyah dan kebijakan
pemerintah terhadap lembaga tersebut hingga saat ini.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah
pada makalah ini sebagai berikut:
1.
Bagaiman konsep dasar pengembangan pendidikan madrasah
diniyah?
2.
Bagaimana kebijakan tentang pengembangan pendidikan
madrasah diniyah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Dasar Pengembangan Pendidikan Madrasah Diniyah
1.
Pengertian Madrasah Diniyah
Menurut Departemen Agama RI bahwa madrasah diniyah
merupakan satu lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang
diharapkan mampu secara terus menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada
anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui
sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan.[2]
Amin berargumen bahwa madrasah diniyah adalah madrasah-madrasah yang seluruh
mata pelajarannya bermaterikan ilmu-ilmu agama, yakni fiqih, tafsir, tauhid,
dan ilmu-ilmu agama lainnya.[3] Madrasah
Diniyah merupakan
bagaian dari sitem pendidikan
formal
pesantren.
Madrasah Diniyah ini menjadi pendukung dan melengkapi kekurangan yang ada dalam system pendidikan
formal pesantren, sehingga antara pendidikan pesantren dan pendidikan diniyah saling terkait. Posisi
Madrasah Diniyah adalah sebagai penambah dan pelengkap dari sekolah
pendidikan formal yang dirasa
pendidikan
agama yang diberikan disekolah formal hanya sekitar 2 jam dirasa belum cukup untuk menyiapkan keberagaman anaknya sampai ketingkat
yang memadai untuk
mengarungi
kehidupanya kelak.
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, maka dapat
diasumsikan bahwa madrasah diniyah merupakan salah satu lembaga pendidikan
keagamaan pada jalur nonformal, dan jalur formal pada pendidikan pesantren yang
menggunakan metode klasikal dengan seluruh mata pelajaran bermaterikan agama
yang sedemikian padat dan lengkap sehingga memungkinkan para santri yang
belajar di dalamnya lebih baik penguasaannya terhadap ilmu-ilmu agama.
2.
Perkembangan Madrasah Diniyah di Indonesia
Madrasah diniyah adalah suatu bentuk madrasah yang hanya
mengajarkan ilmu-ilmu agama (diniyah) yang dimaksudkan sebagai lembaga
pendidikan agama yang disediakan bagi siswa yang belajar di sekolah umum. Jauh
sebelum kemerdekaan telah didirikan madrasah pertama di Indonesia pada tahun
1909 oleh Abdullah Ahmad yakni Madrasah Adabiyah yang bertempat di padang.[4] Ditahun
1910 didirikan Madrasah School (Sekolah Agama) yang dalam perkembangannya
berubah menjadi Diniyah School (Madrasah Diniyah) dan nama inilah yang kemudian
berkembang dan terkenal. Madrasah diniyah terbentuk karena ketidak puasan
sebagian tokoh terhadap sistem pendidikan Pesantren sehingga mereka mencoba untuk membuat lembaga
pendidikan yang sedikit berbeda dengan pesantren dan melalui organisasi sosial
kemasyarakatan mulailah didirikan lembaga pendidikan seperti “Diniyah School
Labay al-Yunusiy (1915) di Sumatera Barat, Madrasah Muhammadiyah di Yogyakarta
(1918) yang kemudian menjadi Madrasah Muallim Muhammadiyah sebagai realisasi
dari cita-cita pembaharuan pendidikan Islam yang dipelopori oleh KH. Ahmad
Dahlan, Madrasah Nahdlatul Ulama di Jawa Tengah, Madrasah Tasywiq Thullab di
Jawa Tengah, Madrasah Persatuan Muslim Indonesia (Permi) di Jawa Barat,
Madrasah Jam’iyat Khair di Jakarta”.[5]. Madrasah diniyah berkembang hampir di seluruh
kepulauan nusantara, baik merupakan bagian dari pesantren ataupun surau dan menjadi
lembaga pendidikan keagamaan sebagai cikal bakal dari madrasah-madrasah formal
pada jalur sekolah sekarang.
Setelah Indonesia merdeka, madrasah diniyah terus berkembang pesat seiring
dengan peningkatan kebutuhan pendidikan agama oleh masyarakat, terutama diluar
pondok pesantren ini dilatar belakangi oleh keinginan masyarakat terhadap
pentingnya agama dalam menghadapi
tantangan masa kini dan masa depan sehingga mendorong tingginya tingkat
kebutuhan keberagamaan yang semakin tinggi. Seiring dengan perubahan zaman,
madrasah diniyah yang dulunya hanya sebagai pendidikan nonformal dan diasuh
oleh para kyai dan masyarakat di desa,
kini menjadi pendidikan yang formal. Dengan perubahan tersebut maka berubah
pula status kelembagaannya di bawah pembinaan Departemen Agama. Departemen
Agama mengakui bahwa sebagian sekolah agama berpola madrasah diniyah yang
berkembang menjadi madrasah formal. Meskipun demikian, masih banyak madrasah
diniyah yang mempertahankan ciri khasnya dengan status sebagai pendidikan
keagamaan luar sekolah. Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 13
Tahun 1964, maka terbentuklah madrasah diniyah sebagai pendidikan tambahan
berjenjang bagi siswa sekolah umum dengan mengikuti jenjang pendidikan sekolah
umum.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Pasal 15
bahwa madrasah diniyah atau pendidikan diniyah formal menyelenggarakan
pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Dalam pasal
selanjutnya pasal 6 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa pendidikan diniyah dasar
menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri dari atas 6 tingkat dan pendidikan diniyah
menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 tingkat. Sedangkan untuk
pendidikan diniyah menengah atas sederajat SMA/MA yang terdiri atas 3 tingkat.
3.
Bentuk-Bentuk Madrasah Diniyah
Terbentuknya madrasah
diniyah mempunyai latar belakang tersendiri dan kebanyakan didirikan atas
perorangan yang semata-mata untuk ibadah, maka sistem yang digunakan tergantung
pada latar belakang pengasuhnya atau pendirinya. Hal tersebutlah yang
menyebabkan pertumbuhan madrasah diniyah di Indonesia mengalami demikian banyak
ragam dan corak. Pendidikan diniyah terdiri dari dua sistem, yakni jalur
sekolah dan jalur luar sekolah dimana pendidikan jalur sekolah menggunakan
sistem kelas yang sama dengan sekolah dan madrasah yaitu kelas I sampai dengan
kelas VI (diniyah Ula), kelas VII sampai dengan IX (diniyah Wustho), dan kelas
X-XII (diniyah Ulya).
Pendidikan diniyah secara
khusus hanya mempelajari ajaran agama Islam dan bahasa Arab, namun
penyelenggaraannya menggunakan sistem terbuka yakni siswa diniyah dapat
mengambil mata pelajaran pada satu pendidikan lain sebagai bagian dari
kurikulumnya. Sementara untuk pendidikan diniyah jalur sekolah
penyelenggaraannya akan diserahkan kepada penyelenggara masing-masing. Madrasah
diniyah dibagi menjadi dua model sebagai berikut:
a.
Madrasah diniyah model A, madrasah diniyah yang
diselenggarakan di dalam pondok pesantren yakni madrasah diniyah
b.
Madarasah diniyah model B, madrasah diniyah yang
diselenggarakan di luar pondok pesantren yakni madrasah diniyah yang berada di
luar pondok pesantren.
Madrasah diniyah terdiri dari tiga tingkatan sebagai
berikut:
a.
Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) adalah satuan pendidikan
keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam
tingkat dasar. Lembaga pendidikan ini merupakan pendidikan berbasis masyarakat
yang bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada santri atau anak
didik yang berusia dini untuk dapat mengembangkan kehidupannya sebagai muslim
yang beriman, bertaqwa dan beramal saleh serta berakhlak mulia dan menjadi
warga negara yang berkepribadian, sehat jasmani dan rohaninya dalam menata
kehidupan masa depan.
b.
Madrsah Diniyah Wustho (MDW) adalah satuan pendidikan
keagamaan jalur sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat
menengah pertama sebagai pengembangan pengetahuan yang diperoleh pada madrasah
diniyah awaliyah.
c.
Madarasah Diniyah Ulya (MDU) adalah satuan pendidikan
keagamaan jalur sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat
menengah atas dengan melanjutkan dan mengembangkan pendidikan madarasah diniyah
wustho.
Tipologi madrasah diniyah, dikelompokkan menjadi tiga tipe yaitu:[6]
a.
Madrasah diniyah wajib, yakni madarasah diniyah yang
menjadi bagian tak terpisahkan dari sekolah umum atau madrasah yang
bersangkutan wajib menjadi madrsah diniyah. Kelulusan sekolah umum atau
madrasah yang bersangkutan tergantung juga pada kelulusan madrasah diniyah.
Madarasah ini disebut madarasah diniyah komplemen sebab sifatnya komplementatif
terhadap sekolah umum atau madrasah.
b.
Madrasah diniyah pelengkap, yakni madrasah diniyah yang
diikuti oleh siswa sekolah umum atau madrasah sebagai upaya untuk menambah atau
melengkapi pengetahuan agama dan bahasa arab yang sudah mereka peroleh di
sekolah umum atau madrasah. Berbeda dengan madrasah diniyah wajib, madrasah
diniyah ini tidak menjadi bagian dari sekolah umum atau madrasah, tetapi
berdiri sendiri walaupun siswanya berasal dari siswa umum dan madrasah.
c.
Madrasah diniyah murni, yakni madarasah yang siswanya
hanya menempuh pendidikan di madrasah diniyah tersebut dan tidak merangkap di
sekolah umum maupun madrsah. Madrasah ini disebut juga madrasah diniyah
independent sebab bebas dari siswa yang merangkap di sekolah umum atau madrsah.
Beberapa jenis madrasah diniyah yang dikemukan di atas,
tidak berlaku secara mutlak karena pada kenyataannya bahwa madrasah diniyah
yang siswanya campuran (sebagian berasal dari sekolah umum atau madrasah dan
sebagian lainnya siswa murni yang tidak menempuh pendidikan di sekolah ataupun
madrasah). Dalam lembaga pendidikan Islam (pesantren termasuk madrasah diniyah)
sekurang-kurangnya terdapat unsur kyai yang mengajar dan mendidik serta menjadi
panutan, santri yang belajar kepada kyai, masjid sebagai tempat penyelenggaraan
pendidikan dan shalat berjamaah, dan asrama tempat tinggal santri.[7]
B.
Kebijakan Pemerintah terhadap Pendidikan Madrasah Diniyah
1.
Posisi dan Peranan Madrasah Diniyah dalam Sistem
Pendidikan Nasional
Dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa
“pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk mengembangkan potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis serta bertanggung jawab”.[8]
Ketentuan
tersebut menempatkan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dalam upaya
mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Madrasah diniyah merupakan bagian
dari pendidikan keagamaan yang secara historis telah mampu membuktikan
peranannya secara konkrit dalam pembentukan manusia Indonesia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia. Dengan demikian,
secara filosifis dan historis, madrasah diniyah adalah bagian integral dalam
sistem pendidikan nasional. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya lulusan
diniyah yang juga sekolah pada pendidikan formal.
Madrasah
diniyah merupakan bagian dari pendidikan formal pondok pesantren, dua lembaga
pendidikan keagamaan selalu berkaitan. Disamping posisinya yang penting secara
filosofis maupun historis, secara yuridispun tercakup dalam ketentuan-ketentuan
yang ada dalam UU Sisdiknas. Hal ini dapat dilihat dalam rincian berikut:
a.
Dari segi jalur pendidikan, madrasah diniyah dapat dimasukkan
ke dalam jalur formal dan nonformal, sebab madrasah diniyah ada yang
diselenggarakan secara berjenjang, berkelanjutan, dan ada yang tidak. Madrsah
yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan termasuk jalur pendidikan
formal, sedangkan yang tidak berjenjang dan tidak berkelanjutan termasuk jalur
pendidikan nonformal.
b.
Dari segi pendidikan, madrasah diniyah termasuk jenis
pendidikan keagamaan yakni pendidikan berfungsi mempersiapkan siswa menjadi
anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya
dan atau menjadi ahli ilmu agama.
c.
Dari segi jenjang pendidikan, dengan nama dan bentuk yang
berbeda-beda, madrasah diniyah yang berjenjang dapat dikelompokkan dalam
pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sedangkan madrasah diniyah mencakup
jenjang pendidikan anak usia, dasar, dan menengah.
2.
Kebijakan Pemerintah tentang Pendidikan Madrasah Diniyah
a.
Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Formal
Madrasah
diniyah sebagai pendidikan formal merupakan kebijakan pemerintah terkait dengan
kelembagaannya. Sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun
2007 pasal 15 bahwa madrasah diniyah atau pendidikan diniyah formal
menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam
pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Dalam pasal selanjutnya yakni pasal 16
ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan
pendidikan dasar sederajat SD/MI yang terdiri dari enam tingkat dan pendidikan
diniyah menengah pertama sederajat SMP/MTs yang terdiri dari tiga tingkat,
serta pendidikan diniyah menengah atas sederajat SMA/MA terdiri dari tiga
tingkat.
Mengenai syarat-syarat menjadi siswa atau siswa dalam mdrasah diniyah, telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55
Tahun 2007 pasal 1, 2, 3, dan 4 bahwa untuk dapat diterima sebagai siswa
pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
tahun, akan tetapi dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka
yang beruasia 6 (enam) tahun dapat
diterima sebagai siswa pendidikan diniyah dasar. Kemudian untuk dapat diterima
sebagai siswa pendidikan diniyah
pertama, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang
sederajat. Dan untuk dapat diterima sebagai siswa pendidikan diniyah menengah
atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah mengah pertama atau yang
sederajat.
Mengenai
kurikulum madrasah diniyah sendiri, dalam PP. Nomor 55 tahun 2007 pasal 18 ayat
1 dan 2 dijelaskan bahwa madrasah diniyah dasar atau pendidikan diniyah dasar
formal harus wajib memasukkan muatan
pendidikan kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia (BI), matematika, dan ilmu
pengetahuan alam (IPA) dalam rangka program wajib belajar. Sedangkan kurikulum
pendidikan diniyah menengah formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan
kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia (BI), matematika, ilmu pengetahuan alam
(IPA), serta seni budaya (SB).
Sebagaimana
lembaga pendidikan formal pada umumnya, dalam madrasah diniyah atau pendidikan
diniyah di akhir pendidikan juga dilakukan sebuah ujian yang bersifat nasional
atau ujian yang dilakukan seluruh Indonesia. Ujian nasional pendidikan diniyah
dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian
kompetensi siswa atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam. Mengenai
ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar
kompetensinya ditetapkan dengan
peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.
Pada
Peraturan Pemerintah. Nomor 55 tahun 2007 pasal 20 ayat 1, 2,3,dan 4 juga
dijelaskan bahwa pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat
menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas,
institut, atau sekolah tinggi. Kemudian kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam
selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan
kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki beban
belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Pendidikan diniyah
jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
b.
Madrasah diniyah sebagai pendidikan nonformal
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 pasal 21 ayat 1,
2, dan 3 menjelaskan bahwa pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam
bentuk pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan al-Qur’an, diniyah
takmiliyah ata bentuk lain yang sejenis. Pendidikan nonformal sebagaimana
dimaksud dapat berbentuk satuan pendidikan dan pendidikan nonformal yang
berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi
ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan. Pada pasal 22
menjelaskan tentang pengajian kitab di jelaskan dalam 3 ayat: pengajian kitab
diselenggarakan dalam rangka mendalami ajaran islam dan /atau menjadi ahli ilmu
agama islam, penyelenggaraan pengajian kitab dapat dilaksanakan secara
berjenjang atau tidak berjenjang, dan pengajian kitab dilaksanakan dipondok
pesantren, masjid, mushalla atau tempat lain yang memenuhi syarat.
Pasal 23 menjelaskan tentang nama,
kurikulum dan tempat penyelenggaraan majelis taklim: (1) majelis taklim atau
nama lain yang sejenis bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan
kepada Allah SWT dan akhlak mulia siswa serta mewujudkan rahmat bagi alam
semesta, (2) kurikulum majelis aklim bersifat terbuka dengan mengacu pada
pemahaman terhadap Al-Qur’an dan hadits sebagai dasar untuk meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia dan (3) majelis
taklim dilaksanakan dimasjid, mushalla atau tempat lain yang memenuhi syarat.
Dalam pasal 24, dijelaskan tentang pendidikan Al-Qur’an
dalam 6 ayat: (1) pendidikan Al-Qur’an bertujuan menngkatkan kemampuan siswa
membaca, menulis, mamahami dan mengamalkan kandungan Al-Qur’an. (2) pendidikan
Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan
Al-Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis,
(3) pendidikan Al-Qur’an dapat dilaksanakan secara berjenjang dan tidak
berjenjang, (4) penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an dipusatkan di masjid,
mushalla dan ditempat lain yang memenuhi syarat, (5) kurikulum pendidikan
Al-Qur’an adalah membaca, menulis dan menghafal ayat-ayat Al-Qur’an, tajwid
serta menghafal doa-doa utama dan (6) pendidik pada pendidikan Al-Qur’an
minimal lulusan pendidikan diniyah menengah atas atau yang sederajat, dapat
membaca Al-Qur’an
dengan tartil dan menguasai teknik pengajaran Al-Quran.
Selanjutnya, 5
ayat pada pasal 25 menjelaskan ketentuan tentang diniyah takmiliyah: (1)
diniyah takmiliyah bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama islam yang
diperoleh di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau di pendidikan tinggi dalam
rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan siswa kepada Allah SWT, (2)
penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara berjenjang atau
tidak berjenjang, (3) penyelenggaraan diniyah takmiliyah dilaksanakan di
masjid, mushalla atau di tempat lain yang memenuhi syarat, (4) penamaan atas
diniyah takmiliyah merupakan kewenangan penyelenggara dan (5) penyelenggaraan
diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK atau pendidikan tinggi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka kesimpulan dalam
penulisan makalah ini sebagai berikut:
1.
Madrasah diniyah merupakan salah satu lembaga pendidikan
keagamaan pada jalur nonformal, dan jalur formal pada pendidikan pesantren yang
menggunakan metode klasikal dengan seluruh mata pelajaran bermaterikan agama
yang sedemikian padat dan lengkap sehingga memungkinkan para santri yang
belajar di dalamnya lebih baik penguasaannya terhadap ilmu-ilmu agama.
2.
Pada tahun 1910 didirikan Madrasah School (Sekolah Agama)
yang dalam perkembangannya berubah menjadi Diniyah School (Madrasah Diniyah)
dan nama inilah yang kemudian berkembang dan terkenal. Madrasah diniyah lahir
dari ketidak puasan sebagian tokoh terhadap sistem pendidikan Pesantren
sehingga mereka mencoaa untuk membuat
lembaga pendidikan yang sedikit berbeda dengan pesantren dan melalui organisasi
sosial kemasyarakatan mulailah didirikan lembaga pendidikan seperti “, Diniyah
School Labay al-Yunusiy (1915) di Sumatera Barat, Madrasah Muhammadiyah di
Yogyakarta (1918) yang kemudian menjadi Madrasah Muallim Muhammadiyah sebagai
realisasi dari cita-cita pembaharuan pendidikan Islam yang dipelopori oleh KH.
Ahmad Dahlan, Madrasah Nahdlatul Ulama di Jawa Tengah, Madrasah Tasywiq Thullab
di Jawa Tengah, Madrasah Persatuan Muslim Indonesia (Permi) di Jawa Barat,
Madrasah Jam’iyat Khair di Jakarta.
3.
Madrasah diniyah dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu
Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) yakni satuan pendidikan keagamaan jalur luar
sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar, Madrasah
Diniyah Wustho (MDW) merupakan satuan pendidikan keagamaan jalur sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama sebagai
pengembangan pengetahuan yang diperoleh pada madrasah diniyah awaliyah, serta Madarasah
Diniyah Ulya (MDU) adalah satuan pendidikan keagamaan jalur sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas dengan
melanjutkan dan mengembangkan pendidikan madarasah diniyah wustho.
4.
Madrasah diniyah merupakan bagian dari pendidikan formal
pondok pesantren, dua lembaga pendidikan keagamaan selalu berkaitan. Disamping
posisinya yang penting secara filosofis maupun historis, secara yuridispun
tercakup dalam ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Sisdiknas. Madrasah
diniyah sebagai pendidikan formal merupakan kebijakan pemerintah terkait dengan
kelembagaannya, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun
2007 pasal 15 bahwa madrasah diniyah atau pendidikan diniyah formal
menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam
pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 pasal 21 menjelaskan bahwa pendidikan
diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, majelis taklim,
pendidikan al-Qur’an, diniyah takmiliyah ata bentuk lain yang sejenis.
B.
Saran
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyadari banyaknya
kekurangan dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu penulis berharap kritik
yang membangun untuk penyempurnaan penulisan di masa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Haedar et.al, Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah Diniyah,
Jakarta: Diva Pustaka, 2004.
Departemen Agama RI, Pedoman Penyelenggaraan dan
Pembinaan Madrasah Diniyah, Jakarta: Depag, 2000.
Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia,
Jakarta Raja Grafindo Persada, 2001.
Langgulung, Hasan, Asas-Asas Pendidikan Islam, Jakarta : Al Husna Zikra, 2000.
Maksum, Madrasah: Sejarah dan Perkembangannya,
Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Marifudin, Sejarah Madrasah Di Indonesia, http://marifudinwordpress.com/2011/06/18/sejarah-madrasah-di-indonesia/, diaakses pada 2 November 2014 jam 10:17 AM.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Zamakhsari Dhofier, Tradisi Pesantren, Jakarta: LKIS, 2001.
[2] Departemen
Agama RI, Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah,
(Jakarta: Depag, 2000), h. 7
[3] Haedar Amin,
et.al, Peningkatan Mutu Terpadu
Pesantren dan Madrasah Diniyah, (Jakarta: Diva Pustaka, 2004), h. 39.
[4]Marifudin,
Sejarah Madrasah Di Indonesia, http://marifudinwordpress.com/2011/06/18/sejarah-madrasah-di-indonesia/,
diaakses pada 2 November 2014 jam 10:17 AM.
[7] Hasbullah, Sejarah
Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta Raja Grafindo Persada, 2001), h.
142-143.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar