Senin, 01 Januari 2018

Analisis Kebijakan Madrasah



Tugas: Makalah

ANALISIS KEBIJAKAN TENTANG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
MADRASAH DINIYAH









Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Sistem Kebijakan PAI
Dosen Pengampu: Dr. H. Moh. Yahya Obaid, M.Ag


OLEH

WA ODE SYAMSINAR NADIA
NIM: 16040202023


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) KENDARI
2017




KATA PENGANTAR

Puji syukur senantiasa tercurah kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat, nikmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Analisis Kebijakan Tentang Pengembangan Pendidikan Madrasah Diniyah” sesuai dengan waktu yang diharapkan. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Sistem Kebijakan PAI.
Makalah ini membahas tentang teori-teori klasik dalam belajar dan pembelajaran yang mencakup Konsep Dasar Pengembangan Pendidikan Madrasah Diniyah, Kebijakan Pemerintah Dalam Pengembangan Pendidikan Madrasah Diniyah.  Selain itu, untuk memperdalam pengkajian konsep ini maka penulis memberikan penjelasan beberapa Peraturan Pemerintah yang relevan. Informasi yang dihasilkan dalam makalah ini menjadi referansi penting dalam memahami kebijakan pemerintah dalam pengembangan pendidikan madrasah diniyah secara parsial dan komprehensif.
Dalam penulisan makalah ini, penulis banyak merujuk referensi dari buku Pendidikan Islam di Indonesia. Referensi lain diperoleh dari informasi yang berkembang dari diskusi para pakar tentang kebijakan pemerintah terhadap pendidikan madrasah diniyah di media cetak dan elektronik.  Selain itu, untuk memperkaya khasanah madrasah diniyah, penulis juga banyak menerima masukan dari rekan-rekan mahasiswa S2 Pendidikan Agama Islam IAIN Kendari. Olehnya itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, sehingga kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini. Selain itu, penulis berharap makalah ini dapat memberikan informasi bagi pembaca sehingga bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua terutama tentang Teori-Teori Klasik dalam Belajar dan Pembelajaran.
Kendari, 10 Oktober 2017
Penulis,
DAFTAR ISI
                                                                                                                                   
Halaman Sampul ........................................................................................           i
Kata Pengantar...........................................................................................          ii
Daftar Isi ....................................................................................................          iii
BAB I. PENDAHULUAN .......................................................................           
A.      Latar Belakang................................................................................          1
B.      Rumusan Masalah ............................................................................         2
BAB II. PEMBAHASAN.........................................................................         
A.  Konsep Dasar Teori Pengembangan Madrasah Diniyah.................          4
B.  Kebijakan Pemerintah Tentang Madrasah Diniyah.........................          9
BAB III. PENUTUP..................................................................................              
A.      Kesimpulan  ...................................................................................           14
B.      Saran  .............................................................................................           15
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………….        16















BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Lahirnya usaha-usaha pendidikan Islam dimotivasi oleh adanya perintah untuk melaksanakan pendalaman ajaran Islam (tafaqquh fiddin) sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an, surat at-Taubah 122:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya ke medan perang. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”

Pada awal perkembangannya, pendidikan Islam yang berlangsung dapat dikatakan bersifat nonformal yang lebih berkaitan dengan upaya-upaya dakwah Islamiyah sehingga dapat dipahami bahwa proses pendidikan Islam pertama kali berlangsung di rumah sahabat tertentu yakni al-arqam dan ketika masyarakat Islam mulai terbentuk maka pendidikan diselenggarakan di masjid. Proses pendidikan pada tempat ini dilakukan dalam halaqah (lingkaran belajar). Pendidikan formal (klasikal) baru muncul, yakni dengan lahirnya madrasah pertama yang didirikan oleh Wasir Nidham al-Mulk pada tahun 1064 M dan kemudian dikenal dengan madrasah Nizham al-Mulk. Model sistem pendidikan madrasah inilah yang menyebar dan berkembang di seluruh masyarakat Islam, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, pada awalnya, para pendiri (the founding father) pondok pesantren Kyai, Ulama, Syekh membangun dan mengembangkan lembaga ini secara khusus sebagai lembaga tafaqquh fiddin (pendalaman ilmu-ilmu keislaman) bagi santri dan masyarakat sekitarnya untuk menyebarluaskan ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan sekaligus mempertahankan khazanah tradisi keilmuan sehingga pendidikan diniyah (pondok pesantren) sebagai institusi yang memberikan doktrin terhadap para santri khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Pendidikan diniyah pada saat itu masih bersifat nonformal yang dilaksanakan di surau, langgar, di masjid, dan tempat-tempat lain yang sejenis untuk melakukan telaah kitab-kitab kuning (kitab klasik) karya para ulama salafi (klasik) yang dikarang pada abad ke 9-14 masehi. Dengan metode pembelajaran; sorogan, wetonan, dan sejenisnya yang berlangsung dan dilakukan secara individual dan bersifat personal antara Kyai dengan para Santri.[1] Ketika  jumlah santri mengalami perkembangan pesat di pondok pesantren, pendidikan diniyah mulai diarahkan pada sistem pendidikan Madrasah (klasikal) dimana sistem ini dipengaruhi oleh sistem madrasah di Timur Tengah atau Mesir yang dibawa para Kyai, atau ulama yang pernah belajar di negara-negara tersebut.
Seiring dengan perkembangan zaman madrasah diniyah mengalami kemajuan yang pesat dimana pendidikan diniyah yang diselenggarakan oleh ummat Islam meliputi pendidikan diniyah secara klasikal (pendidikan diniyah salafiyah) dan pendidikan diniyah takmiliyah. Pendidikan diniyah klasikal merupakan pendidikan diniyah yang mengkhususkan pada kajian-kajian keislaman yang bersumber pada kitab-kitab kuning, dan berlangsung secara mandiri dan pada umumnya diselenggarakan di pondok pesantren. Pendidikan diniyah takmiliyah adalah pendidikan diniyah yang diselenggarakan umat Islam untuk menyempurnakan pendidikan agama Islam bagi siswa yang belajar di pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pendidikan Islam yang bersifat nonformal dalam bentuk madrasah diniyah merupakan lembaga pendidikan pertama dan tertua di Indonesia. Lembaga tersebut telah beraktivitas sebelum masa penjajahan hingga bangsa ini merdeka sampai sekarang dan telah berjasa mencerdaskan anak-anak bangsa yang kurang mampu. Namun, keberadaan pendidikan madrasah diniyah hingga saat ini belum dapat memenuhi harapan masyarakat sebab penyelenggaraannya belum kondusif. Pencitraan terhadap lembaga pendidikan Islam yang kumuh, tenaga pendidiknya tidak berkualifikasi serta manajemennya yang tidak terstruktur masih menjamur dalam pikiran masyarakat. Hal tersebut memberi kesan negatif sehingga lembaga ini kurang dilirik masyarakat sebagai tujuan utama pendidikan bagi anaknya.
Studi tentang pendidikan Islam dengan situasi dan kondisi seperti itu sesungguhnya telah banyak dilakukan oleh berbagai kalangan akademisi. Kajiannya banyak ke arah substansi pendidikan meliputi kurikulum, media, metode, keadaan siswa, tenaga pendidik dan manajemennya. Pada pemerintahan yang bersifat desentralistik ini beberapa pemerintahan daerah di Indonesia telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib belajar madrasah diniyah dengan tujuan sebagai upaya pemberdayaan pendidikan Islam bagi masyarakat melalui lembaga pendidikan madrasah diniyah. Wajib belajar  madrasah diniyah adalah kebijakan pendidikan yang diatur melalui Peraturan Daerah sebagai regulasi yang mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi penyelenggara pendidikan Islam, masyarakat, orang tua dan anak usia sekolah yang masuk ke dalam kategori wajib belajar. Kebijakan wajib belajar madrasah diniyah merupakan fenomena yang sangat menarik untuk dilakukan studi dengan pendekatan kebijakan. Studi kebijakan publik dapat menjelaskan latar belakang, proses, tujuan dan implementasinya. Dengan diberlakukan kebijakan tersebut dapat mencapai outcomes yang diharapkan oleh penentu kebijakan. Studi kebijakan publik sebagai salah satu disiplin ilmu untuk menganalisis kebijakan di bidang pendidikan/pendidikan Islam sangat diperlukan sebagai kajian alternatif. Teori yang mendasarinya bahwa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah merupakan kebijakan publik yang mengatur ranah publik bagi kepentingan Negara dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kajian teoritis dalam mengasumsi konsep dasar pengembangan pendidikan madrasah diniyah dan kebijakan pemerintah terhadap lembaga tersebut hingga saat ini.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah pada makalah ini sebagai berikut:
1.        Bagaiman konsep dasar pengembangan pendidikan madrasah diniyah?
2.        Bagaimana kebijakan tentang pengembangan pendidikan madrasah diniyah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.       Konsep Dasar Pengembangan Pendidikan Madrasah Diniyah
1.        Pengertian Madrasah Diniyah
Menurut Departemen Agama RI bahwa madrasah diniyah merupakan satu lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang diharapkan mampu secara terus menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan.[2] Amin berargumen bahwa madrasah diniyah adalah madrasah-madrasah yang seluruh mata pelajarannya bermaterikan ilmu-ilmu agama, yakni fiqih, tafsir, tauhid, dan ilmu-ilmu agama lainnya.[3] Madrasah Diniyah merupakan bagaian dari sitem pendidikan formal pesantren.
Madrasah Diniyah ini menjadi pendukung dan melengkapi kekurangan yang ada dalam system pendidikan formal pesantren, sehingga antara pendidikan pesantren dan pendidikan diniyah saling terkait. Posisi Madrasah Diniyah adalah sebagai penambah dan pelengkap dari  sekolah  pendidikan  formal  yang  dirasa  pendidikan  agama  yang diberikan disekolah formal hanya sekitar 2 jam dirasa belum cukup untuk menyiapkan keberagaman anaknya sampai ketingkat yang memadai untuk mengarungi kehidupanya kelak.
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, maka dapat diasumsikan bahwa madrasah diniyah merupakan salah satu lembaga pendidikan keagamaan pada jalur nonformal, dan jalur formal pada pendidikan pesantren yang menggunakan metode klasikal dengan seluruh mata pelajaran bermaterikan agama yang sedemikian padat dan lengkap sehingga memungkinkan para santri yang belajar di dalamnya lebih baik penguasaannya terhadap ilmu-ilmu agama.


2.        Perkembangan Madrasah Diniyah di Indonesia
Madrasah diniyah adalah suatu bentuk madrasah yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama (diniyah) yang dimaksudkan sebagai lembaga pendidikan agama yang disediakan bagi siswa yang belajar di sekolah umum. Jauh sebelum kemerdekaan telah didirikan madrasah pertama di Indonesia pada tahun 1909 oleh Abdullah Ahmad yakni Madrasah Adabiyah yang bertempat di padang.[4] Ditahun 1910 didirikan Madrasah School (Sekolah Agama) yang dalam perkembangannya berubah menjadi Diniyah School (Madrasah Diniyah) dan nama inilah yang kemudian berkembang dan terkenal. Madrasah diniyah terbentuk karena ketidak puasan sebagian tokoh terhadap sistem pendidikan Pesantren sehingga  mereka mencoba untuk membuat lembaga pendidikan yang sedikit berbeda dengan pesantren dan melalui organisasi sosial kemasyarakatan mulailah didirikan lembaga pendidikan seperti “Diniyah School Labay al-Yunusiy (1915) di Sumatera Barat, Madrasah Muhammadiyah di Yogyakarta (1918) yang kemudian menjadi Madrasah Muallim Muhammadiyah sebagai realisasi dari cita-cita pembaharuan pendidikan Islam yang dipelopori oleh KH. Ahmad Dahlan, Madrasah Nahdlatul Ulama di Jawa Tengah, Madrasah Tasywiq Thullab di Jawa Tengah, Madrasah Persatuan Muslim Indonesia (Permi) di Jawa Barat, Madrasah Jam’iyat Khair di Jakarta”.[5].  Madrasah diniyah berkembang hampir di seluruh kepulauan nusantara, baik merupakan bagian dari pesantren ataupun surau dan menjadi lembaga pendidikan keagamaan sebagai cikal bakal dari madrasah-madrasah formal pada jalur sekolah sekarang.
Setelah Indonesia merdeka, madrasah diniyah terus berkembang pesat seiring dengan peningkatan kebutuhan pendidikan agama oleh masyarakat, terutama diluar pondok pesantren ini dilatar belakangi oleh keinginan masyarakat terhadap pentingnya agama dalam menghadapi  tantangan masa kini dan masa depan sehingga mendorong tingginya tingkat kebutuhan keberagamaan yang semakin tinggi. Seiring dengan perubahan zaman, madrasah diniyah yang dulunya hanya sebagai pendidikan nonformal dan diasuh oleh para kyai dan masyarakat di  desa, kini menjadi pendidikan yang formal. Dengan perubahan tersebut maka berubah pula status kelembagaannya di bawah pembinaan Departemen Agama. Departemen Agama mengakui bahwa sebagian sekolah agama berpola madrasah diniyah yang berkembang menjadi madrasah formal. Meskipun demikian, masih banyak madrasah diniyah yang mempertahankan ciri khasnya dengan status sebagai pendidikan keagamaan luar sekolah. Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 1964, maka terbentuklah madrasah diniyah sebagai pendidikan tambahan berjenjang bagi siswa sekolah umum dengan mengikuti jenjang pendidikan sekolah umum.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Pasal 15 bahwa madrasah diniyah atau pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Dalam pasal selanjutnya pasal 6 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri dari  atas 6 tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 tingkat. Sedangkan untuk pendidikan diniyah menengah atas sederajat SMA/MA yang terdiri atas  3 tingkat.
3.        Bentuk-Bentuk Madrasah Diniyah
Terbentuknya madrasah diniyah mempunyai latar belakang tersendiri dan kebanyakan didirikan atas perorangan yang semata-mata untuk ibadah, maka sistem yang digunakan tergantung pada latar belakang pengasuhnya atau pendirinya. Hal tersebutlah yang menyebabkan pertumbuhan madrasah diniyah di Indonesia mengalami demikian banyak ragam dan corak. Pendidikan diniyah terdiri dari dua sistem, yakni jalur sekolah dan jalur luar sekolah dimana pendidikan jalur sekolah menggunakan sistem kelas yang sama dengan sekolah dan madrasah yaitu kelas I sampai dengan kelas VI (diniyah Ula), kelas VII sampai dengan IX (diniyah Wustho), dan kelas X-XII (diniyah Ulya).
Pendidikan diniyah secara  khusus hanya mempelajari ajaran agama Islam dan bahasa Arab, namun penyelenggaraannya menggunakan sistem terbuka yakni siswa diniyah dapat mengambil mata pelajaran pada satu pendidikan lain sebagai bagian dari kurikulumnya. Sementara untuk pendidikan diniyah jalur sekolah penyelenggaraannya akan diserahkan kepada penyelenggara masing-masing. Madrasah diniyah dibagi menjadi dua model sebagai berikut:
a.         Madrasah diniyah model A, madrasah diniyah yang diselenggarakan di dalam pondok pesantren yakni madrasah diniyah
b.        Madarasah diniyah model B, madrasah diniyah yang diselenggarakan di luar pondok pesantren yakni madrasah diniyah yang berada di luar pondok pesantren.
Madrasah diniyah terdiri dari tiga tingkatan sebagai berikut:
a.         Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) adalah satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar. Lembaga pendidikan ini merupakan pendidikan berbasis masyarakat yang bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada santri atau anak didik yang berusia dini untuk dapat mengembangkan kehidupannya sebagai muslim yang beriman, bertaqwa dan beramal saleh serta berakhlak mulia dan menjadi warga negara yang berkepribadian, sehat jasmani dan rohaninya dalam menata kehidupan masa depan.
b.         Madrsah Diniyah Wustho (MDW) adalah satuan pendidikan keagamaan jalur sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama sebagai pengembangan pengetahuan yang diperoleh pada madrasah diniyah awaliyah.
c.         Madarasah Diniyah Ulya (MDU) adalah satuan pendidikan keagamaan jalur sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas dengan melanjutkan dan mengembangkan pendidikan madarasah diniyah wustho.


Tipologi madrasah diniyah, dikelompokkan  menjadi tiga tipe yaitu:[6]
a.         Madrasah diniyah wajib, yakni madarasah diniyah yang menjadi bagian tak terpisahkan dari sekolah umum atau madrasah yang bersangkutan wajib menjadi madrsah diniyah. Kelulusan sekolah umum atau madrasah yang bersangkutan tergantung juga pada kelulusan madrasah diniyah. Madarasah ini disebut madarasah diniyah komplemen sebab sifatnya komplementatif terhadap sekolah umum atau madrasah.
b.         Madrasah diniyah pelengkap, yakni madrasah diniyah yang diikuti oleh siswa sekolah umum atau madrasah sebagai upaya untuk menambah atau melengkapi pengetahuan agama dan bahasa arab yang sudah mereka peroleh di sekolah umum atau madrasah. Berbeda dengan madrasah diniyah wajib, madrasah diniyah ini tidak menjadi bagian dari sekolah umum atau madrasah, tetapi berdiri sendiri walaupun siswanya berasal dari siswa umum dan madrasah.
c.         Madrasah diniyah murni, yakni madarasah yang siswanya hanya menempuh pendidikan di madrasah diniyah tersebut dan tidak merangkap di sekolah umum maupun madrsah. Madrasah ini disebut juga madrasah diniyah independent sebab bebas dari siswa yang merangkap di sekolah umum atau madrsah.
Beberapa jenis madrasah diniyah yang dikemukan di atas, tidak berlaku secara mutlak karena pada kenyataannya bahwa madrasah diniyah yang siswanya campuran (sebagian berasal dari sekolah umum atau madrasah dan sebagian lainnya siswa murni yang tidak menempuh pendidikan di sekolah ataupun madrasah). Dalam lembaga pendidikan Islam (pesantren termasuk madrasah diniyah) sekurang-kurangnya terdapat unsur kyai yang mengajar dan mendidik serta menjadi panutan, santri yang belajar kepada kyai, masjid sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan dan shalat berjamaah, dan asrama tempat tinggal santri.[7]



B.       Kebijakan Pemerintah terhadap Pendidikan Madrasah Diniyah
1.        Posisi dan Peranan Madrasah Diniyah dalam Sistem Pendidikan Nasional
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa
“pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis serta bertanggung jawab”.[8]

Ketentuan tersebut menempatkan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dalam upaya mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Madrasah diniyah merupakan bagian dari pendidikan keagamaan yang secara historis telah mampu membuktikan peranannya secara konkrit dalam pembentukan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia. Dengan demikian, secara filosifis dan historis, madrasah diniyah adalah bagian integral dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya lulusan diniyah yang juga sekolah pada pendidikan formal.
Madrasah diniyah merupakan bagian dari pendidikan formal pondok pesantren, dua lembaga pendidikan keagamaan selalu berkaitan. Disamping posisinya yang penting secara filosofis maupun historis, secara yuridispun tercakup dalam ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Sisdiknas. Hal ini dapat dilihat dalam rincian berikut:
a.         Dari segi jalur pendidikan, madrasah diniyah dapat dimasukkan ke dalam jalur formal dan nonformal, sebab madrasah diniyah ada yang diselenggarakan secara berjenjang, berkelanjutan, dan ada yang tidak. Madrsah yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan termasuk jalur pendidikan formal, sedangkan yang tidak berjenjang dan tidak berkelanjutan termasuk jalur pendidikan nonformal.
b.        Dari segi pendidikan, madrasah diniyah termasuk jenis pendidikan keagamaan yakni pendidikan berfungsi mempersiapkan siswa menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli ilmu agama.
c.         Dari segi jenjang pendidikan, dengan nama dan bentuk yang berbeda-beda, madrasah diniyah yang berjenjang dapat dikelompokkan dalam pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sedangkan madrasah diniyah mencakup jenjang pendidikan anak usia, dasar, dan menengah.
2.        Kebijakan Pemerintah tentang Pendidikan Madrasah Diniyah
a.         Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Formal
Madrasah diniyah sebagai pendidikan formal merupakan kebijakan pemerintah terkait dengan kelembagaannya. Sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 pasal 15 bahwa madrasah diniyah atau pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Dalam pasal selanjutnya yakni pasal 16  ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat SD/MI yang terdiri dari enam tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat SMP/MTs yang terdiri dari tiga tingkat, serta pendidikan diniyah menengah atas sederajat SMA/MA terdiri dari tiga tingkat.
Mengenai syarat-syarat menjadi siswa  atau siswa dalam mdrasah diniyah, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55  Tahun 2007 pasal 1, 2, 3, dan 4 bahwa untuk dapat diterima sebagai siswa pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun, akan tetapi dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka yang beruasia 6 (enam) tahun  dapat diterima sebagai siswa pendidikan diniyah dasar. Kemudian untuk dapat diterima sebagai siswa pendidikan diniyah  pertama, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat. Dan untuk dapat diterima sebagai siswa pendidikan diniyah menengah atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah mengah pertama atau yang sederajat.
Mengenai kurikulum madrasah diniyah sendiri, dalam PP. Nomor 55 tahun 2007 pasal 18 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa madrasah diniyah dasar atau pendidikan diniyah dasar formal harus wajib memasukkan  muatan pendidikan kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia (BI), matematika, dan ilmu pengetahuan alam (IPA) dalam rangka program wajib belajar. Sedangkan kurikulum pendidikan diniyah menengah formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia (BI), matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), serta seni budaya (SB).
Sebagaimana lembaga pendidikan formal pada umumnya, dalam madrasah diniyah atau pendidikan diniyah di akhir pendidikan juga dilakukan sebuah ujian yang bersifat nasional atau ujian yang dilakukan seluruh Indonesia. Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi siswa atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam. Mengenai ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensinya  ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.
Pada Peraturan Pemerintah. Nomor 55 tahun 2007 pasal 20 ayat 1, 2,3,dan 4 juga dijelaskan bahwa pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi. Kemudian kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Mata kuliah  dalam kurikulum program studi memiliki beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
b.        Madrasah diniyah sebagai pendidikan nonformal
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 pasal 21 ayat 1, 2, dan 3 menjelaskan bahwa pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan al-Qur’an, diniyah takmiliyah ata bentuk lain yang sejenis. Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dapat berbentuk satuan pendidikan dan pendidikan nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi  ketentuan  tentang persyaratan  pendirian satuan pendidikan. Pada pasal 22 menjelaskan tentang pengajian kitab di jelaskan dalam 3 ayat: pengajian kitab diselenggarakan dalam rangka mendalami ajaran islam dan /atau menjadi ahli ilmu agama islam, penyelenggaraan pengajian kitab dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang, dan pengajian kitab dilaksanakan dipondok pesantren, masjid, mushalla atau tempat lain yang memenuhi syarat.
Pasal 23 menjelaskan tentang nama, kurikulum dan tempat penyelenggaraan majelis taklim: (1) majelis taklim atau nama lain yang sejenis bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia siswa serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta, (2) kurikulum majelis aklim bersifat terbuka dengan mengacu pada pemahaman terhadap Al-Qur’an dan hadits sebagai dasar untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia dan (3) majelis taklim dilaksanakan dimasjid, mushalla atau tempat lain yang memenuhi syarat.
Dalam pasal 24, dijelaskan tentang pendidikan Al-Qur’an dalam 6 ayat: (1) pendidikan Al-Qur’an bertujuan menngkatkan kemampuan siswa membaca, menulis, mamahami dan mengamalkan kandungan Al-Qur’an. (2) pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis, (3) pendidikan Al-Qur’an dapat dilaksanakan secara berjenjang dan tidak berjenjang, (4) penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an dipusatkan di masjid, mushalla dan ditempat lain yang memenuhi syarat, (5) kurikulum pendidikan Al-Qur’an adalah membaca, menulis dan menghafal ayat-ayat Al-Qur’an, tajwid serta menghafal doa-doa utama dan (6) pendidik pada pendidikan Al-Qur’an minimal lulusan pendidikan diniyah menengah atas atau yang sederajat, dapat membaca Al-Qur’an dengan tartil dan menguasai teknik pengajaran Al-Quran.
Selanjutnya, 5 ayat pada pasal 25 menjelaskan ketentuan tentang diniyah takmiliyah: (1) diniyah takmiliyah bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama islam yang diperoleh di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan siswa kepada Allah SWT, (2) penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang, (3) penyelenggaraan diniyah takmiliyah dilaksanakan di masjid, mushalla atau di tempat lain yang memenuhi syarat, (4) penamaan atas diniyah takmiliyah merupakan kewenangan penyelenggara dan (5) penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau pendidikan tinggi.























BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka kesimpulan dalam penulisan makalah ini sebagai berikut:
1.        Madrasah diniyah merupakan salah satu lembaga pendidikan keagamaan pada jalur nonformal, dan jalur formal pada pendidikan pesantren yang menggunakan metode klasikal dengan seluruh mata pelajaran bermaterikan agama yang sedemikian padat dan lengkap sehingga memungkinkan para santri yang belajar di dalamnya lebih baik penguasaannya terhadap ilmu-ilmu agama.
2.        Pada tahun 1910 didirikan Madrasah School (Sekolah Agama) yang dalam perkembangannya berubah menjadi Diniyah School (Madrasah Diniyah) dan nama inilah yang kemudian berkembang dan terkenal. Madrasah diniyah lahir dari ketidak puasan sebagian tokoh terhadap sistem pendidikan Pesantren sehingga  mereka mencoaa untuk membuat lembaga pendidikan yang sedikit berbeda dengan pesantren dan melalui organisasi sosial kemasyarakatan mulailah didirikan lembaga pendidikan seperti “, Diniyah School Labay al-Yunusiy (1915) di Sumatera Barat, Madrasah Muhammadiyah di Yogyakarta (1918) yang kemudian menjadi Madrasah Muallim Muhammadiyah sebagai realisasi dari cita-cita pembaharuan pendidikan Islam yang dipelopori oleh KH. Ahmad Dahlan, Madrasah Nahdlatul Ulama di Jawa Tengah, Madrasah Tasywiq Thullab di Jawa Tengah, Madrasah Persatuan Muslim Indonesia (Permi) di Jawa Barat, Madrasah Jam’iyat Khair di Jakarta.
3.        Madrasah diniyah dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) yakni satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar, Madrasah Diniyah Wustho (MDW) merupakan satuan pendidikan keagamaan jalur sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama sebagai pengembangan pengetahuan yang diperoleh pada madrasah diniyah awaliyah, serta Madarasah Diniyah Ulya (MDU) adalah satuan pendidikan keagamaan jalur sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas dengan melanjutkan dan mengembangkan pendidikan madarasah diniyah wustho.
4.        Madrasah diniyah merupakan bagian dari pendidikan formal pondok pesantren, dua lembaga pendidikan keagamaan selalu berkaitan. Disamping posisinya yang penting secara filosofis maupun historis, secara yuridispun tercakup dalam ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Sisdiknas. Madrasah diniyah sebagai pendidikan formal merupakan kebijakan pemerintah terkait dengan kelembagaannya, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 pasal 15 bahwa madrasah diniyah atau pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 pasal 21 menjelaskan bahwa pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan al-Qur’an, diniyah takmiliyah ata bentuk lain yang sejenis.

B.       Saran
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyadari banyaknya kekurangan dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu penulis berharap kritik yang membangun untuk penyempurnaan penulisan di masa mendatang.










DAFTAR PUSTAKA
Amin, Haedar et.al, Peningkatan  Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah Diniyah, Jakarta: Diva Pustaka, 2004.

Departemen Agama RI, Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah, Jakarta: Depag, 2000.

Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta Raja Grafindo Persada, 2001.

Langgulung, Hasan,  Asas-Asas Pendidikan Islam, Jakarta : Al Husna Zikra, 2000.

Maksum, Madrasah: Sejarah dan Perkembangannya, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Marifudin, Sejarah Madrasah Di Indonesia, http://marifudinwordpress.com/2011/06/18/sejarah-madrasah-di-indonesia/, diaakses pada 2 November 2014 jam 10:17 AM.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Zamakhsari Dhofier, Tradisi Pesantren, Jakarta: LKIS, 2001.



[1] Zamakhsari Dhofier, Tradisi Pesantren, (Jakarta: LKIS, 2001), h. 28.
[2] Departemen Agama RI, Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah, (Jakarta: Depag, 2000), h. 7
[3] Haedar Amin, et.al, Peningkatan  Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah Diniyah, (Jakarta: Diva Pustaka, 2004), h. 39.
[4]Marifudin, Sejarah Madrasah Di Indonesia, http://marifudinwordpress.com/2011/06/18/sejarah-madrasah-di-indonesia/, diaakses pada 2 November 2014 jam 10:17 AM.
[5] Maksum, Madrasah: Sejarah dan Perkembangannya, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), h. 24.
[6] Hasan Langgulung, Asas-Asas Pendidikan Islam, (Jakarta : Al Husna Zikra, 2000), 49-50.
[7] Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta Raja Grafindo Persada, 2001), h. 142-143.
[8] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Teori Belajar Klasik

Tugas: Makalah TEORI-TEORI KLASIK DALAM BELAJAR DAN PEMBELAJARAN ...